" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > berapa hak waris orang isteri ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz yang baik , bagaimana hukum waris untuk isteri yang tinggal suami yang tinggal dunia dan belum punya anak ? " , " apakah isteri hak milik semua harta suami yang telah tinggal dunia ? atau harta itu untuk saudara yang lain ? " , " terima kasih atas jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 25 may 2008 21 : 20  " , "  74 . 226 views  n " , " n " , " n " , " ustadz yang baik , bagaimana hukum waris untuk isteri yang tinggal suami yang tinggal dunia dan belum punya anak ? " , " apakah isteri hak milik semua harta suami yang telah tinggal dunia ? atau harta itu untuk saudara yang lain ? " , " terima kasih atas jawab . " , " n " , " orang wanita yang tinggal mati suami , maka diri akan dapat harta waris dari harta suami yang tinggal . besar adalah 1 / 8 atau 1 / 4 dari total harta waris . " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " dari ayat di atas ini jelas sekali bahwa orang isteri akan dapat 1 / 8 apabila si suami punya anak yang juga dapat waris . dan balik , isteri akan dapat jatah yang lebih besar , yaitu 1 / 4 bagi dari total harta suami , apabila si suami yang tinggal dunia itu tidak punya anak yang dapat waris . " , " yang harus pasti , ada anak di sini bukan anak si isteri , lain anak si suami yang tinggal . misal , suami dahulu sempat meni belum dengan wanita lain lalu punya anak , lalu cerai atau isteri pertama tinggal . " , " anak itu pasti akan dapat waris , tapi ibu yang sudah cerai , bila telah lewat dari masa iddah , tidak dapat waris . " , " selain isterinya , bila orang laki - laki wafat maka yang akan pasti jadi ahli waris adalah anak - anak . apalagi bila anak ada yang laki - laki , maka ada akan jadi hijab ( tutup ) atas hak waris dari saudara - saudara almarhum . " , " tapi bila tidak ada anak laki - laki , maka harta waris itu memang akan jatuh ke tangan saudara - saudara almarhum . telah belum harus beri lebih dahulu kepada ayah dan ibu almarhum , yang masing - masing bagi adalah 1 / 6 . " , " mari kita ambil buah umpama untuk mudah saja . anggap suami punya harta waris yang sudah keluar hutang dan wasiat besar 12 milyar . dia tidak punya anak tapi punya orang isteri , ayah , ibu dan satu saudara laki serta satu saudara perempuan . " , " maka bagi waris adalah bagai ikut : " , " 1 . isteri dapat 1 / 4 bagi , yaitu 1 / 4 x 12 milyar  4 milyar " , " 2 . ibu dapat 1 / 6 bagi , yaitu 1 / 6 x 12 milyar  2 milyar " , " 3 . ayah dapat 1 / 6 bagi , yaitu 1 / 6 x 12 milyar  2 milyar " , " maka harta yang 12 milyar itu sudah tinggal 6 milyar , karena telah ambil oleh para ahli waris dari kalang ashabul furudh . sisa adalah jadi jatah para ashabah yang besar 6 milyar . " , " saudara dan saudari almarhum harus tidak dapat harta waris apa - apa , asal almarhum punya anak laki - laki . tapi karena almarhum tidak punya anak laki - laki , maka saudara dan saudari almarhum akhir jadi hak atas harta itu . " , " sisa enam milyar itu jadi hak saudara dan saudari almarhum , namun tetap dengan tentu bahwa laki - laki dapat 2 kali lipat dari harta anak perempuan . jadi orang laki - laki hitung dua orang . maka harta 6 milyar itu bagi tiga bagi sama besar , 2 bagi buat saudara laki - laki yang besar jadi 4 milyar , sedang satu bagi jadi hak saudara perempuan , yang besar 2 milyar . " , " namun anda pada saat tinggal , suami masih cara resmi pil jumlah isteri , tidak hanya satu orang , misal ada dua atau tiga orang , maka 1 / 8 atau 1 / 4 bagi itu harus di " , " ( bagi ) dua atau tiga . " , " jadi 1 / 8 atau 1 / 4 bagi itu adalah jatah untuk 1 isteri , atau 2 isteri , atau 3 isteri atau 4 isteri sekaligus . " , " namun mantan isteri , berapa pun lama rumah tangga damping suami , tetap saja tidak akan dapat harta waris . apabila pada saat suami itu tinggal , posisi sudah bukan isteri lagi lantar jadi cerai . " , " namun kasus yang paling sering jadi adalah kasus harta yang anggap harta sama antara suami dan isteri . masalah ini masuk masalah yang paling rumit . apalagi sekarang ini para wanita telah banyak yang kerja dan punya hasil sendiri . " , " sehingga asset - asset yang ada di dalam rumah tangga , seringkali juga sumber dari isteri , tidak semata - mata dari suami . misal , kita sering dapat suami isteri patungan untuk bangun rumah . aneh , berapa nilai share masing - masing , juga tidak jelas . " , " masalah akan jadi rumit ketika jadi cerai antara mereka . sama - sama klaim rumah itu bagai milik . lalu masing - masing baca acara . " , " padahal milik harta dalam buah rumah tangga tetap kembali kepada milik masing - masing . harta milik orang suami tidak lantas jadi milik isteri , kecuali bila telah beri , entah bagai nafkah bulan atau hadiah . " , " demikian juga dengan harta isteri , tidak lantas jadi harta suami . dan isteri tetap punya hak sepenuh atas harta yang milik . dia tidak wajib cari nafkah , karena suami yang wajib untuk kerja demi nafkah diri . " , " sedang wanita itu sendiri , boleh kerja apabila suami mengidzinkannya . "
